Program Kerja

Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang Selatan Periode 2021-2026

Kongres Advokat Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas pokok organisasi guna untuk mewujudkan visi menjadi wadah organisasi Advokat satu-satunya yang professional, berkualitas, memiliki integritas dan religious dengan menjunjung tinggi kode etik serta berorientasi ke masa depan dengan misi :

  1. Membina dan mempersatukan seluruh Advokat di Negara Republik Indonesia;
  2. Meningkatakan Ilmu pengetahuan, professional, dan keahlian anggota;
  3. Mengawasi para Advokat, menegakan hak dan kekebalan (imunitas) Advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai ketentuan Undang-Undang;
  4. Mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum, menegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak- hak fundamentalnya di depan hukum; dan
  5. Memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan Undang-undang, serta turut aktif dalam pembaharuan dan pembangunan hukum nasional.

Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang Selatan berdiri dan terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Propinsi Banten Nomor. 036/B/DPD-KAI/BTN/011/XI/2016 tanggal 5 November 2016 Tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Cabang Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten.

Sasaran yang ingin dicapai:

Untuk mendukung upaya mewujudkan visi, misi dan tujuan Kongres Advokat Indonesia, serta sasaran yang ingin dicapai Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Cabang Kota Tangerang Selatan dalam Musyawarah Cabang II Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang Selatan Tahun 2021, antara lain:

  1. Memenuhi ketentuan organisasi dan melanjutkan tugas-tugas pokok Organisasi Kongres Advokat Indonesia yang berkesinambungan sesuai situasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Menghimpun para Anggota Advokat Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang Selatan yang berdomisli di Kota Tangerang Selatan sehingga dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam menegakan hukum dan mewujudkan Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang sadar hukum;
  3. Meningkatkan profesionalitas, integritas, dan moral sebagai penegak hukum, bersama hakim, polri, dan jaksa;
  4. Berperan serta secara aktif di dalam masyarakat Kota Tangerang Selatan guna memberi advokasi, penyuluhan hukum, dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat serta pelayanan hukum dalam rangka penegakan hukum, pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagai perwujudan hak asasi manusia sehingga mempercepat tersedianya masyarakat Kota Tangerang Selatan yang cerdas, modern, dan religius.

Arah kebijakan:

Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Cabang Kota Tangerang Selatan dalam rangka memenuhi ketentuan dan melanjutkan tugas-tugas pokok organisasi Kongres Advokat Indonesia guna untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi yang berpedoman pada :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kongres Advokat Indonesia;
  2. Peraturan-peraturan Organisasi Kongres Advokat Indonesia;
  3. Keputusan Rapat Kerja Nasional I Kongres Advokat Indonesia;
  4. Keputusan Rapat Kerja Daerah Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten; dan
  5. Surat Keputusan Dewan Pimpinan daerah Kongres Advokat Indonesia Propinsi banten Nomor. 036/DPD-KAI/BTN/011/XI/2016 tanggal 5 November 2016 tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Cabang Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten;
  6. Surat Keputusan Dewan Pimpinan daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi banten Nomor. 037/DPD-KAI/BTN/011/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Cabang Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten masa bakti September periode 2018-2021;
  7. Keputusan Musyawarah Cabang II Kongres Advokat Indonesia (MUSCAB II KAI) Kota Tangerang Selatan Tahun 2021;

Program kerja:

1. Internal Organisasi :

  • Menghimpun/mendata Anggota Kongres Advokat Indonesia dan Advokat Kongres Advokat Indoneisa yang melakukan kegiatan praktek konsultasi jasa hukum diwilayah domisili Kota Tangerang Selatan;
  • Kerjasama dengan pihak-pihak terkait;Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
    a. DPRD Kota Tangerang Selatan;
    b. Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan;
    c. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan;
    d. Pengadilan Negeri Tangerang; dan
    e. Universitas/Perguruan Tinggi Fakultas Hukum .
  • Peningkatan profesionalitas, integritas, dan moralitas anggota;
  • Pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA); dan

2. Eksternal Program Kerja :

  • Membuat database Anggota Kongres Advokat Indonesia dan Advokat Kongres Advokat Indonesia yang melakukan kegiatan praktek konsultasi jasa hukum diwilayah domisili Kota Tangerang Selatan;
  • Melanjutkan kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
  • Melanjutkan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang;
  • Membangun kemitraan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, DPRD Kota Tangerang Selatan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tangerang serta Universitas/Perguruan Tinggi Fakultas Hukum diwilayah domisili di Kota Tangerang Selatan;
  • Melakukan penguatan profesionalitas, intergritas, dan moralitas Anggota;
  • Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh DPD dan DPC-DPC Kongres Advokat Indonesia Propinsi Banten; dan
  • Peningkatan kesejahteran anggota;

3. Rekomendasi.

  • Pembinaan   dan    regenerasi    kepemimpinan Organisasi Kongres Advokat Indonesia secara berjenjang;
  • Penguatan internal organisasi Kongres Advokat Indonesia;
  • Perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota Kongres Advokat Indonesia;
  • Satukan kembali KONGRES ADVOKAT INDONESIA; dan
  • Revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT.