Syarat Keanggotaan

Advokat sebagai orang yang berprofesi pada bidang hukum di dalam dan luar pengadilan. Advokat membantu dalam memberi konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, mewakili, dan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang advokasi, terdapat 9 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi advokat. Syarat tersebut antara lain :

  1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertempat tinggal di Republik Indonesia
  3. Tidak merangkap jabatan. Tidak sedang berstatus pegawai negeri ataupun pejabat negara lainnya
  4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Memiliki ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
  6. Telah dinyatakan lulus ujian advokat yang diadakan oleh organisasi advokasi.
  7. Telah mengikuti magang minimal dua tahun secara berturut-turut.
  8. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dan diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. Memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Namun, advokat dapat berhenti atau diberhentikan karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ataupun berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Bagi para advokat diberhentikan karena dijatuhi pidana disebabkan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih. Jatuhan pidana tersebut harus telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.